Mewujudkan Pemerintahan
Transparan, Efektif & Akuntabel
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Provinsi Sumatera Selatan memadukan perencanaan strategis, pengukuran target berkelanjutan, pelaporan transparan, dan evaluasi berkala demi menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat.
4 Pilar Utama Siklus SAKIP
Pengelolaan kinerja pemerintah dijalankan melalui siklus yang dinamis dan saling terikat satu sama lain demi menjamin transparansi serta nilai anggaran yang berorientasi pada kemakmuran daerah.
1. PERENCANAAN
Menyusun arah kebijakan strategis, sasaran kinerja utama, serta alokasi program kerja jangka menengah dan tahunan (RPJMD, Renstra, IKU) agar selaras dengan kebutuhan daerah.
2. PENGUKURAN
Menilai tingkat keberhasilan target yang ditetapkan menggunakan indikator kinerja utama (IKU) dan Perjanjian Kinerja (PK) tahunan guna mengawal progres secara objektif.
3. PELAPORAN
Menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang akurat dan tepat waktu sebagai bentuk pertanggungjawaban terbuka atas penggunaan anggaran negara.
4. EVALUASI
Pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektur Pembantu (Irban) terhadap validitas bukti pelaksanaan program dan realisasi target guna melahirkan rekomendasi perbaikan kontinu.
Alur Penyusunan Dokumen SAKIP
RPJMD & Renstra
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah bersama Rencana Strategis perangkat daerah selama periode 5 tahun.
IKU, RKT & PK
Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan penandatanganan komitmen Perjanjian Kinerja (PK).
LAKIP & Evaluasi
Penyusunan Laporan Kinerja Tahunan (LAKIP) untuk diserahkan ke Inspektorat guna proses evaluasi dan grading predikat nilai AKIP.